Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu dan Obat Berbahaya
SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda SR (27 tahun) dan AA (26), asal Lembursitu Kota Sukabumi karena memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Keduanya diamankan di pinggir Jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Ke duanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang-red) polisi. SR mengaku membeli Sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi.
'' Peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan-red),'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, Senin (22/4/2024). Tepatnya, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, saat pelaksanakan KRYD polisi berhasil mengamankan SR dan AA, asal Lembursitu Sukabumi.
Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi. '' Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar,'' ungkap Yudi.
Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Yudi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.n Riga Nurul Iman