Home > Umum

Kemenhut dan Pengelola Wisata Alam Lakukan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Sejumlah Tempat Wisata di Cikole Lembang

Kegiatan ini dalam rangka pengawasan rutin terkait kepatuhan pengelola wisata alam terhadap implementasi ketentuan dan peraturan terkait kelola wisata alam di kawasan hutan
Gakkum Kementerian Kehutanan dan usur terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: PT Palawi
Gakkum Kementerian Kehutanan dan usur terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: PT Palawi

BANDUNG--Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Perum Perhutani, PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (PT Palawi Risorsis) beserta LSM pemerhati lingkungan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama terhadap lokasi wisata alam yang berada di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini dalam rangka pengawasan rutin terkait kepatuhan pengelola wisata alam terhadap implementasi ketentuan dan peraturan terkait kelola wisata alam di kawasan hutan. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur dari Kemenhut, Perhutani, PT Palawi Risorsis dan LSM pemerhati lingkungan dengan mendatangi sejumlah lokasi wisata kawasan Cikole dan melakukan pengecekan lokasi serta pemenuhan operasional wisata alam, sekaligus berdialog dengan para pengelola wisata alam setempat.

Aih Solih dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut menuturkan bahwa kegiatan monitoring bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengecekan operasional wisata alam yang lokasinya berada di kawasan hutan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, utamanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

Gakkum Kementerian Kehutanan dan usur terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: Edi Yusuf
Gakkum Kementerian Kehutanan dan usur terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama di kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/8/2025). Foto: Edi Yusuf

“Intinya kami disini melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan wisata yang dilakukan oleh Pengelola wisata, karena kami selaku regulator di bidang kehutanan turut bertanggungjawab atas kelestarian hutan khususnya yang dimanfaatkan sebagai wisata alam” tuturnya.

Sementara R Ahmad Basith dari Direktorat Gakkum Kemenhut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap pelanggaran atas pengelolaan wisata alam di kawasan hutan, “Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan Kehutanan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Pada kesempatan ini telah dilakukan Monev terhadap beberapa lokasi wisata alam dan ke depan secara bertahap akan dilakukan rutin di seluruh obyek wisata alam sebagai upaya untuk ketertiban dan kepatuhan pengelola.

Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas kegiatan Monev yang dilakukan oleh Kemenhut, "Kami beserta segenap mitra pengelola wisata menyambut positif kegiatan ini dan berharap secara rutin dilaksanakan sebagai kontrol atas pelaksanaan pengelolaan wisata alam agar taat terhadap aturan dan sebagai masukan untuk perbaikan kedepan.” pungkasnya.***

× Image