Gerakkan Operasi Pekat Lodaya, Polisi di Sukabumi Tangkap Penganiaya Warga di Gunungpuyuh
SUKABUMI--Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap RM (18 tahun), warga Karangtengah Kecamata Gunungpuyuh, Kota Sukabumi yang menganiaya warga di Januari 2024 lalu. Tersangka diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Penangkapan terhadap RM tersebut dilakukan polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, FP (18 tahun) di sekitar Jalan KH A Sanusi Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024. Pengungkapan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di tengah Operasi Pekat Lodaya 2024.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan RM tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga membuat korban, FP mengalami sejumlah luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
'' Pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.000 WIB malam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan RM yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga membuat korban, FP mengalami luka sayatan pada bagian perut sebelah kiri dan kaki,'' ujar Bagus. Karena dari hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan cerulitnya ke tubuh korban sebayak 3 kali.
Selain mengamankan RM lanjut Bagus, polisi juga engamankan senjumlah barang bukti lainnya berupa Visum Et Repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. Ia menyebut, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu J, C, F, K, A dan F,'' ungkap Bagus. Adapun untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini diduga berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban di sekitar Jalan RA Kosasih Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor. Melihat hal itu, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.
'' Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki,” kata Bagus. Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.n Riga Nurul Iman