Pemilik Restoran di Sukabumi Diminta Taati Edaran Soal Jam Operasional di Bulan Ramadhan
SUKABUMI--Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, MUI Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi dan unsur Pondok Pesantren memberikan imbauan terhadap sejumlah pengusaha maupun pemilik warung makanan untuk menaati surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Rabu (20/3/2024). Kegiatan patroli simpatik yang diselenggarakan petugas gabungan dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Binmas, AKP Enita Dwicahyawati. “ Alhamdulilah, hari ini Polres Sukabumi Kota bersama Kodim 0607 Kota Sukabumi, MUI Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi dan perwakilan unsur Pondok Pesantren melakukan kegiatan patroli simpatik dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Enita usai kegiatan.
Adapun rute patroli simpatik yang dilakukan adalah dimulai dari Jalan RE Martadinata, Jalan RA. Kosasih, Jalan Ciandam, Jalan Jalur lingkar Selatan, Terminal Tipe A, Taman Cikondang, Jalan Pelabuan ll, Nyomplong, Jalan Jenderal Sudirman dan membali ke Jalan Veteran.
Enita menerangkan, patroli simpatik tersebut dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha maupun pemilik restoran serta warung makan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melayani konsumen pada sore hari. “Jadi kegiatan tadi itu lebih ke sosialisasi dan mengimbau para pengusaha maupun pemilik restoran atau warung untuk tidak melayani konsumennya secara langsung sebelum pukul 16.00 WIB seperti yang adad ala surat edaran Wali Kota Sukabumi,” terang dia.
Maka dari itu, di bulan suci Ramadhan ini, pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap saling menghargai dan mari ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif.n Riga Nurul Iman