Home > Umum

Ops Keselamatan Dimulai, Ada 11 Pelanggaran Lalulintas Ditindak Polisi

Operasi khusus Kepolisian yang diselenggarakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas).
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota mulai melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Senin (4/3/2024).
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota mulai melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Senin (4/3/2024).

SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 selama 14 hari, terhitung mulai 4 hingga 17 Maret 2024. Langkah ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.

Operasi khusus Kepolisian yang diselenggarakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tersebut dilakukan secara preventif dan pereemtif. Upaya tersebut didukung dengan penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE Statis dan Mobile terhadap beberapa pelanggaran lalulintas yang dapat menimbulkan fatalitas korban kecelakaan Lalulintas.

Kaopsres Keselamatan Lodaya Polres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasubsatgas Publikasi, Iptu Astuti Setyaningsih mengimbau masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan Lalulintas. Sehingga mendukung terhadap terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

'' Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan Lalulintas,” terang Astuti, Senin (4/3/2024). Selain itu selalu hindari pelanggaran Lalulintas, saling menghargai saat berkendara, mari sama-sama kita ciptakan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi guna mewujudkan Indonesia maju.

Adapun penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ada 11 poin. Ke sebelas hal tersebut yakni :

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengendara dibawah umur

3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm 5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalulintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar 10. Kendaraan yang melebihi batas muatan 11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan menggunakan plat nomor khusus palsu.n Riga Nurul Iman

× Image