Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 10 Orang Pemuda Pemudi di Sukabumi Diamankan
SUKABUMI--Sebanyak sepuluh pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di salah satu lokalisasi panti pijat di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024). Ironisnya, satu dari sepuluh pemuda pemudi tersebut ditemukan polisi tengah melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan Pakaian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut. '' Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi," kata Bagus kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Saat ini, semuanya telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Bagus juga menyampaikan, ke sepuluh orang tersebut diamankan saat menggelar KRYD menjelang bulan suci Ramadhan.
'' Pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD,'' ungkap Bagus. Operasi ini dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan.
Kegiatan ini lanjut Bagus, merupakan salah satu upaya kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah. '' Tentunya kita ingin bukan suci Ramadhan nanti bisa bersih dan terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti ini,'' jelasnya.n Riga Nurul Iman