Home > Bandung Pisan

Bermasalah dengan Leasing, Yuks Laporkan ke BPSK Bandung Ini Penjelasannya!

Pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan yang dilaporkan konsumen di Bandung adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya

Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia setiap 15 Maret, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Semua wargi Bandung, harus mengetahui hak-hak sebagai konsumen. Saat ini, Kota Bandung sendiri, memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK).

Menurut Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen.

"BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan," ujar Rudi, Selasa petang (15/3).

Rudi mengatakan, sepanjang 2022 ini, BPSK menangani 10 kasus sengketa konsumen. Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau hukum.

"Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku usaha," katanya.

Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.

"Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.

BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.

"Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa melakukan musyawarah," katanya.

Namun, kata dia, jika ternyata pelaku usaha mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK dan memberikan surat untuk keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke persidangan.

"Jika sudah tercapai suatu mufakat antara konsumen dan pelaku usaha baru dilakukan sidang," katanya.

Rudi menegaskan, sidang tidak dikenakan biaya apapun untuk masyarakat kecil. Penyelesaian sidang dilakukan selama 21 hari sejak diterimanya kasus yang dapat disidangkan.

"Konsumen harus lebih hati-hati dalam membeli produk. Apakah produknya berkualitas atau tidak? Harus bisa menilai produk tersebut. Apalagi yang didahului oleh perjanjian," katanya. Arie Lukihardianti

× Image