Dihantam Derasnya Arus Sungai Citepus, Kirmir di Jalan Industri Dalam Bandung Ambrol
BANDUNG--Sejumlah rumah rusak berat terseret longsor kirimir di bantaran Sungai Citepus, Jalan Industri Dalam, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung. Akibat peristiwa itu, warga yang tinggal di bantaran sungai kawasan tersebut diungsikan karena khawatir terjadi longsor susulan pada kirmir sungai.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara memastikan tidak ada korban jiwa akibat ambruknya tanggul penahan atau kirmir di bibir Sungai Citepus akibat hujan deras yang mengguyur Kota Bandung pada Ahad (17/11/2024) lalu.
Koswara menyampaikan, tanggul yang ambruk akan segera diperbaiki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
"Tanggulnya akan dibangun ulang oleh BBWS. Pemerintah Kota Bandung akan membantu proses pembersihan area yang terdampak," ujar Koswara saat meninjau lokasi, Senin (18/11/2024).
Selain perbaikan tanggul, pemerintah juga mengidentifikasi potensi kerusakan serupa di area lain sepanjang Sungai Citepus.
“Kita identifikasi lokasi-lokasi yang rawan runtuh untuk dimasukkan ke dalam program mitigasi bencana,” tambahnya.
Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar lokasi sudah dievakuasi. Empat KK yang terdampak langsung runtuhnya tanggul, dan 12 KK lainnya dipindahkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi keruntuhan susulan.
“Kami sedang mencarikan tempat pengungsian yang lebih layak dan bisa digunakan dalam waktu yang cukup lama,” jelas Koswara.
Saat ini, warga sementara ditempatkan di beberapa lokasi, seperti sekolah dasar (SD), Posyandu, dan rumah susun (Rusun). Pemerintah Daerah Kota Bandung memastikan kebutuhan dasar warga yang mengungsi tetap terpenuhi selama masa relokasi.
Sementara, Kepala BBWS Citarum Mochammad Dian Al Mar’uf mengatakan tanggul kirmir yang ambrol akan segera diperbaiki.
“Rencana penanganan Insya Allah akan kita kembalikan tanggul seperti semula dengan panjang kurang lebih 30 meter. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu tiga minggu,” ujarnya.
Selain itu, dihimbau jiga kepada masyarakat yang tinggal di pinggir sungai dilarang mendirikan bangunan apa pun di bantaran sungai.
“Jika ada bagunan roboh karena mendirikan di bantaran, kami tidak bisa apa-apa karena itu ilegal. Di bantaran atau sempadan sama, itu tidak boleh. Biarkan jalan inpeksi itu menjadi jalan untuk operasi pemeliharaan sungai. Kalau seperti sekarang, kita bingung memperbaiki, karena sempadannya dijadikan bangunan,” ujarnya.***(Edi Yusuf)