Ini Persyaratan Calon Pengantin Kota Bandung Daftar ke KUA Lengkap dengan Pendaftaran Online
BANDUNG----Sudah siap nikah? Yuks persiapkan juga semua persyaratannya. Tentunya, selain tentu ada calonnya, katering hingga gedung dan MUA nya.
Tapi, dari sekian banyak hal yang Harus disiapkan para calon pengantin adalah persyaratan administrasi pernikahannya. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.
Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?
Berikut Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin untuk Daftar ke KUA, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi:
1. Surat dan kartu yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Bagi mereka yang duda atau janda karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli.
3. Para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.
4. Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.
5. Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
6. Kalau dulu minimal usia 16 tahun untuk calon istri. Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya.
7. Ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin. Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.
Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas.
8. Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.
Misalnya, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga.
9. Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Arie Lukihardianti