Permudah dan Percepat Proses Sertifikat Tanah, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung terus berusaha untuk mempermudah proses sertifikat tanah.
Yakni, dengan mengupayakan agar masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah dengan mudah dan cepat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu upayanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung melaksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dirangkaikan dengan Satuan Tugas Wilayah Kota Bandung Tahun 2022.
"Hari ini saya, Kepala Kantor telah melantik sebagai panitia ajudikasi dan satuan tugas fisik, yuridis juga administrasi PTSL tahun 2022 wilayah kerja Kota Bandung. Atas kepercayaannya diharapkan melaksanakan tugas dengan baik, " ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, akhir pekan ini.
Andi mengatakan, hadirnya tim tersebut memiliki asas manfaat untuk masyarakat guna mempercepat hak untuk mendapatkan sertifikat.
"Ini mempunyai asas manfaat. Sehingga untuk anggota di kelurahan, kecamatan menjadi penentuan lokasi. Kita berharap tahun ini Kota Bandung mampu melengkapi bidang tanah yang belum terdaftar," katanya.
Oleh karena itu, Andi mendorong agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftarkan.
"Masyarakat yang belum punya sertifikat agar segera mendaftarkan. Dukungan Pemkot dan BPN diharapkan succes story sebagai kota lengkap," katanya.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung atas terbentuknya tim tersebut. Yana berharap, percepatan sertifikat bagi masyarakat bisa dilakukan. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas haknya.
"Tentunya atas nama Pemkot Bandung saya mengucapkan terimakasih. Kita bisa bersama hadir dalam pelantikan panitia ajudikasi satgas wilayah Kota Bandung," katanya.
"Dengan dilantiknya bapak ibu semua bisa mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah Kota Bandung. Ini memberikan dampak positif kepada masyarakat untuk kepastian hukum atas hak warga yang semakin jelas," imbuhnya.
Yana pun mendorong kepada masyarakat agar segera mendaftarkan kepada kewilayahan untuk mendapatkan sertifikat sebagai haknya.
"Saya harap di kewilayahan bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batasnya dan informasikan kepada masyarakat agar segera melakukan proses sertifikat tanah. Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti lengkap," katanya. Arie Lukihardianti