Home > Umum

5 Jurus Jitu Pemprov Jabar Kendalikan Penyebaran Omicron

Untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang WFO dan WFH
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempin rapat pengendalian penyebaran Covid 19 belum lama ini/Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempin rapat pengendalian penyebaran Covid 19 belum lama ini/Humas Pemprov Jabar

BANDUNG--Penyebaran kasus Covid 19 di Jabar terus meningkat. Pada 22 Februari 2022 tercatat penambahan kasus aktif di Jabar mencapai 1.110 kasus. Sehingga total kasus aktif mencapai 169.978.

Sedangkan jumlah kesembuhannya juga bertambah sebanyak 6.983 orang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, terus mengendalikan penyebaran COVID 19 varian Omicron. Kegiatan pelacakan dengan tes PCR terus diintensifkan.

Selain pelacakan, apa saja yang dilakukan Pemprov Jabar untuk mengendalikan penyebaran Covid 19?

Berikut Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar Dewi Sartika memaparkan:

1. Pemprov Jabar terus melakukan pelacakan dengan tes PCR sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi lebih luas.

Total sampel saat ini sudah mencapai 4.004.033 atau 4 juta lebih, dengan hasil positif lebih dari 27 persen, yang negatif lebih dari 72 persen.

2. Untuk tes RDT atau antigen total mencapai 5.894.872 sampel, dengan hasil negatif 94,53 persen, dan positif 5.47 persen. Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, persentase positifnya jauh lebih kecil.

3. Terkait dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan 0,05 persen, sementara penurunan keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu sampai 21 Februari mengalami penurunan dari 902 menjadi 896.

4. Dalam menghadapi peningkatan kasus COVID-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 level 3, 2, dan level 1.

5. Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Arie Lukihardianti

× Image