Hari Bahasa Ibu, Masyarakat Sunda Buat Deklarasi, Ini Isinya!
BANDUNG---Bertepatan dengan hari Bahasa Ibu, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda berinisiatif mendeklarasikan pentingnya penguatan penggunaan Bahasa Sunda baik di kalangan masyarakat Sunda atau Jawa Barat. Yakni, baik para pejabat publik maupun tokoh-tokoh masyarakat.
Menurut Ketua Panglawangungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah, deklarasi ini memang sengaja dicetuskan bertepatan dengan hari Bahasa Ibu, Senin 21 Februari 2022.
Cecep menjelaskan isi deklarasi yang dibacakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda adalah:
1. Dengan deklarasi, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda mengajak seluruh masyarakat Sunda atau Jawa Barat untuk konsisten menggunakan Bahasa Sunda.
2. Mengajak para kepala daerah dan politisi baik di DPR RI maupun di DPRD di Jawa Barat dan Banten untuk membuat kebijakan yang berpihak pada penggunaan Bahasa Sunda. Seperti Bahasa Sunda dalam kurikulum muatan lokal, membuat regulasi yang mewajibkan pengusaha properti dan pariwisata untuk menggunakan Bahasa Sunda dalam menamai kawasan dan di hotel-hotel serta tempat wisata.
3. Melalui deklarasi diharapkan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar merevisi Perda No 14 Tahun 2014 mengenai Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Akasara Sunda. Karena sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Dalam revisi Perda itu diharapkan memuat adanya pengakuan standar internasional Bahasa Sunda seperti ISO.
5. Berharap, deklarasi ini bisa menjadi penguatan terhadap eksistensi Bahasa Sunda sesuai amanat Konstitusi Pasal 32 ayat (2).
Selain Cecep, para deklarator adalah penggiat pengembaangan Bahasa Sunda. Yakni, Darpan sebagai Ketua Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS), Dadan Sutisna pendiri Sing Rancage, Prof Dr Tri Indri Hardini Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidika Indonesia (UPI), Prof Dr Dadang Sunendar Guru Besar FPBS UPI, dan Prof Dr Ganjar Kurnia Ketua Pusat Digitalisasi dan Budaya Sunda (PDBS) Universitas Padjadjaran (Unpad). Arie Lukihardianti