Home > Umum

14 Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan, Kapolresta : Sasaran Konsumennya Karyawan

Polresta Bandung mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir. Berikut barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu-sabu, tembakau Gorilla, obat-obatan terlarang dan ganja.
Polresta Bandung mengamankan 14 tersangka kasus Narkotika di Wilayah Kabupaten Bandung/Dok
Polresta Bandung mengamankan 14 tersangka kasus Narkotika di Wilayah Kabupaten Bandung/Dok

BANDUNG --- Sebanyak 14 tersangka penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bandung berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Mereka diamankan dari beberapa tempat dalam kurun waktu 2 pekan terakhir.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan 14 tersangka dari 13 laporan polisi yang masuk.

"Semuanya pemain baru dengan latar belakang ke 14 pelaku tersebut swasta, karyawan dan buruh. Rata-rata usia pelaku mulai dari 21 hingga 53 tahun," ujar Kapolresta didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dadang Garnadi dalam siaran persnya, Senin 21 Februari 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan dikatakan Kusworo terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 53,81 gram, kemudian Ganja 27 gram, Tembakau Gorilla seberat 106,26 gram dan 374 butir obat golongan psikotropika berbagai jenis.

Modusnya yang dilakukan para pelaku adalah komunikasi melalui medsos. "Lalu mereka bertransaksi dan akan menjualkan untuk orang lain dan juga mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," tambah Kusworo.

Rata-rata para konsumennya karyawan swasta dan buruh. "Konsumennya sendiri karyawan, swasta atau buruh. Jaringan baru sebatas medsos, belum sampai ke jaringan penjara," jelasnya.

Ditegaskan Kusworo, para pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Arie Lukihardianti

× Image