Gedung Rehabilitasi Penyalgunaan Narkoba Diresmikan di Kota Bandung

BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) meresmikan penggunaan gedung rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung, Senin (14/4/2025). Gedung tersebut terletak di Jalan Ciungwanara Lebak Siliwangi, Kota Bandung.
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kepala BNN RI Komjen Polisi Martinus Hukom, Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut kehadiran fasilitas ini sebagai langkah awal yang positif dalam upaya serius memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung.
"Peresmian ini bukan hanya simbolis, tapi menandai dimulainya sebuah komitmen kolaboratif untuk menangani masalah narkoba dari hulu ke hilir," ujar Farhan.
Menurut Farhan, perlu pendekatan manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
"Gedung ini bukan tempat menghukum, tapi tempat menyembuhkan. Penanganannya harus holistik, bahkan seperti pendekatan yang dilakukan oleh, misalnya pesantren-pesantren," tambahnya.
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme di beberapa kecamatan, dan akan memperluas fokusnya pada pemberantasan minuman keras dan narkoba ilegal. Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dari keberhasilan upaya ini.
Selain itu, Farhan juga menyoroti pentingnya pencegahan sejak usia dini.
"Data menunjukkan bahwa 13-14 persen anak-anak terdorong untuk mencoba narkoba, dan sekitar 6 persen pernah mencobanya. Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi dengan edukasi," katanyanya.
Kapasitas awal gedung ini memungkinkan layanan rehabilitasi rawat inap bagi 24 pasien. Namun, Pemkot dan BNN Kota Bandung membuka peluang untuk perluasan fasilitas di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto menjelaskan, jenis layanan yang tersedia mencakup rawat inap, rawat jalan, serta layanan kesehatan bagi para pengguna narkoba yang ingin pulih secara sukarela.
Sedangkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.
"Ini penting disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi ini gratis, dan negara melindungi mereka yang ingin sembuh," tegasnya.
Gedung rehabilitasi ini dibangun berkat kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bandung, BNN, dan lembaga penegak hukum lainnya. Diresmikannya gedung ini menjadi penanda bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal aturan, tapi soal menyelamatkan generasi masa depan.