Home > Umum

Gelar Aksi Unjukrasa di DPRD, Jurnalis Sukabumi Tolak Revisi UU Penyiaran

Revisi UU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan jurnslis.
Jurnalis Sukabumi menolak revisi UU penyiaran dengan menggelar aksi unjukrasa, Rabu (22/5/2024).
Jurnalis Sukabumi menolak revisi UU penyiaran dengan menggelar aksi unjukrasa, Rabu (22/5/2024).

SUKABUMI--Puluhan jurnalis di Kota/Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (22/5/2024). Aksi tersebut untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Jurnalis itu berasal dari organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, dan Persatuan Wartawan Infonesia (PWI) Kota Sukabumi serta jurnalis lainnya. Orasi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran dilakukan bergantian oleh perwakilan massa aksi.

'' Kami menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme tanah air menuju kegelapan," ujar perwakilan AJI Biro Sukabumi, Handi Salam. Ia memandang pemerintah berniat melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.

Melalui revisi ini juga kata Handi, mengkhianati semangat negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman menambahkan, revisi UU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan jurnslis.

Sebab, RUU Penyiaran ini pun dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. '' Alhamdulillah kami diterima perwakilan DPRD Kota Sukabumi dan surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR RI,'' kata Apit.

Semoga ini menjadi salah satu upaya melawan pembungkaman kemerdekaan pers. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona mengatakan, revisi UU Penyiaran masih dalam pembahasan Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI. Pada 2012 rencana serupa sempat muncul, namun tidak dilanjutkan.

'' Kini Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI menyampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI. Tahapannya sangat panjang, ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta merta UU 32 Tahun 2002 bisa direvisi," terang Jona. Ia mengatakan DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan keinginan jurnalis.

Pihaknya menandatangani surat pernyataan dan telah mengirimkannya ke Komisi I DPR RI. "Kami pimpinan sejalan dengan aspirasi kawan-kawan. Kami DPRD Kota Sukabumi mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, kami sampaikan ke DPR RI sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI," ujarnya.n Riga Nurul Iman

× Image