Polres Sukabumi Kota Bekuk Residivis Spesialis Curanmor dan Amankan 20 Unit Motor Hasil Curian
SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sejumlah residivis. Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 20 unit kendaraan hasil pencurian dan lima orang pelaku.
Ke lima tersangka kasus curanmor itu yakni RFA (30 tahun), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) serta puluhan unit sepeda motor yang berhasil diamankan pada Operasi Jaran Lodaya 2024. Hal itu diketahui pada konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024). Di mana, satu dari lima tersangka yaitu RFA merupakan residivis pada kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari, mulai 11 hingga 20 Mei 2024.
Sementara tersangka lainnya, E yang merupakan residivis pada kasus yang sama dan IS menjadi joki pada aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut dihadiahi timah panas usai mencoba melawan dan mencelakai Polisi serta mencoba melarikan diri. Sedangkan 2 tersangka lainnya, YA merupakan joki yang bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A.
'' Alhamdulilah, melalui Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 tersangka curanmmor,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo. Mereka yakni RFA alias B yang berperan sebagai pengamat atau pemantau sebelum pelaku utama melancarkan aksinya, E alias U sebagai pemetik langsung, IS sebagai Joki, YA sebagai penjual dan A sebagai penadah.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah kunci Letter T, 20 unit sepeda motor berbagai merk. “Jadi sebelum melancarkan aksinya, RFA ini melaksanakan pengamatan ke daerah-daerah atau kampung-kampung untuk melihat situasi. Bila dirasa tepat, maka RFA ini akan menghubungi E dan IS selaku pemetik atau jokinya langsung,'' ungkap Ari.
Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku adalah kurang dari 3 menit untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi target.
'' Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 7 tahun,” kata Ari. Ia mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap 2 dari 5 tersangka karena mencoba melawan dan melukai petugas.
Dari lima tersangka kata Ari, ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dalam rangka penanganan lebih lanjut.
“ Para pelaku ini termasuk professional karena hanya dengan menyiapkan kunci letter T, memantau atau menggambar lokasi, mencari yang lengah, seperti tidak ada CCTV atau pengawasan yang lemah dari pemilik atau masyarakat,'' cetus Ari. Mereka langsung melancarkan aksinya, membawa kabur sepeda motor yang menjadi tergetnya.
Salah satu korban curanmor asal Cikembar, Risma Rahmawati (23 tahun) mengungkapkan apresiasinya terhadap Jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menemukan dan mengembalikan sepeda motor miliknya. “ Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sudah menemukan motor saya yang dicuri oleh pelaku curanmor. Semoga Polres Sukabumi Kota dengan adanya kejadian ini semakin semangat untuk memberantas dan membersihkan kasus kriminal yang ada di Kota Sukabumi dan sekitarnya,'' jelasnya.n Riga Nurul Iman