Polisi Tangkap Gerombolan Bermotor yang Aniaya Dua Warga Sukabumi
SUKABUMI--Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus gerombolan bermotor yang melakukan dugaan pembacokan terhadap korban berinisial RA (16 tahun) dan MLPU (20) saat berkonvoi di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel), Kota Sukabumi. Dalam peristiwa ini kedua korban mengalami luka bacok di bagian punggung hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi.
'' Insiden ini terjadi pada 17 Maret 2024 lalu,'' ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/3/2024). Di mana, gerombolan bermotor yang berjumlah 50 orang tengah melakukan konvoi menjelang berbuka puasa sembari membawa senjata tajam.
Pada saat berpapasan dengan korban kata Bagus, pelaku tiba-tiba mekaukan penganiayaan. '' Ketika melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai dua korban," jelasnya.
Bagus mengatakan, setelah melancarkan aksi tidak terpujinya para pelaku kemudian membuang senjata tajam yang digunakan di sembarang Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada Senin (18/3/1024) polisi berhasil mengamankan ke tujuh terduga pelaku.
'' Tujuh orang di berbagai tempat dan pada Selasa, 19 Maret 2024 kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," terang Bagus. Ironisnya, para terduga pelaku menayangkan langsung melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Bahkan, beberapa potongan video aksi mereka berhasil diamankan polisi. "Iya sempat live di Instagram dan Facebook," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, lima unit sepeda motor berbagai merk, satu jaket biru dan satu unit helm hitam.
Dari tujuh orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisal TM alias A (17) yang membawa senjata tajam dan membacokkan kepada korban. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal kedua 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun.
Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana lima tahun.n Riga Nurul Iman