Promosikan Judi Online di Medsos, Tiga Orang Warga Tipar Sukabumi Ditangkap
SUKABUMI----Sebanyak tiga orang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diamankan aparat kepolisian. Karena, ketiganya mempromosikan judi online di tiga akun media sosial (medsos).
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.
Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ketiga tersangka yakni CA (30 tahun), FAM (33) dan ZZ (27 ) telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tiga akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.
Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif hingga menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot di tiga akun medsos Facebook.
'' Memang betul, pada Kamis (25/1/2024) dini hari, tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Tim pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot.
Setelah diamankan, kata Bagus, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri. Melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda.
CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online.
Dalam kasus ini kata Bagus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.*** Riga Nurul Iman