Calon Anggota KPU Empat Kabupaten/Kota di Jabar Dites Ulang, Ini Penyebabnya
BANDUNG----Tim Seleksi pada Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi periode 2023-2028 diseleksi ulang. Hal itu dilakukan, berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Tim Seleksi Jujun Jamaludin menjelaskan, penetapan anggota Tim Seleksi Ulang ini berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1613 Tahun 2023. Dari lima orang Timsel sebelumnya, yang dilibatkan pada proses Timsel ulang hanya tiga orang. Karena, ada dua orang yang diganti.
"Dari kelima timsel yang kemarin yang masih menjadi timsel ulang sekarang hanya tiga orang. Jadi yang dua orang diganti," ujar Jujun kepada wartawan di Bandung.
Menurut Jujun, dirinya selaku Ketua Tim Seleksi, Ramadhan Pancasilawan sebagai Sekretaris Timsel, kemudian anggota Timsel Adrian Febriana Dima, Tatang Astarudin, Yusuf Wibisono.
Jujun mengatakan, adanya seleksi ulang ini bukan sesuatu hal yang diharapkan. Namun, sebagai upaya menghasilkan seleksi anggota KPU yang berintegritas, berkeadilan dan memenuhi aturan dan asas asas aturan yang berlaku di negara Indonesia.
"Atas dasar keputusan KPU RI kami harus melaksanakan kembali seleksi ulang ini," katanya.
Adanya tahapan seleksi ulang ini, kata dia, karena salah satu tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di daerah tersebut terbukti sebagai anggota partai politik.
"Kami atas nama timsel yang hari ini dibentuk tentu punya komitmen agar menghasilkan calon-calon anggota KPU kabupaten kota yang baik termasuk timsel yang hari ini dipastikan tidak terlibat ataupun melakukan hal yang sama seperti sebelumnya," paparnya.
Jujun menjelaskan, ada 179 peserta yang akan mengikuti proses seleksi ulang tersebut. Mereka merupakan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Lulus administrasi pada tahapan seleksi ulang hari ini berjumlah 179 orang terdiri dari Kabupaten Cianjur 50 orang, Kabupaten Sukabumi 40 orang, Kota Sukabumi 38 orang, dan Kota Depok 51 orang," paparnya.
Jujun menegaskan, seleksi ulang ini tidak membuka pendaftaran baru jadi bukan dari proses pendaftaran. Tetapi, pihaknya melakukan seleksi ulang itu dari seleksi administrasi.
Timsel, kata Jujun, hanya memiliki waktu 1 bulan dalam memilih 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota Jabar 3 yang nantinya akan diserahkan kepada KPU RI.