Hasil Patroli, Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Sembarangan
BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak main-main pada warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu, salah satunya ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.
Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga. Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada, pelaku merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.
"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," ujar Mujahid, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Selain itu, kata Mujahid, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Untuk itu, Mujahid mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.
"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," katanya.