Ada yang Melanggar Ketertiban Umum dan Sampah, Warga Bandung Segera Lapor ke Nomor Ini
BANDUNG---Masyarakat Kota Bandung kalau melihat ada pengemudi atau penumpang yang buang sampah sembarangan ke jalan raya Kota Bandung, jangan berdiam diri. Begitu juga, kalau menemukan tindakan yang meresahkan publik seperti mengotori drainase dan fasilitas umum, atau buang bangkai di jalan, segera laporkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas) yang mengatur semua permasalahan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id
"Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut," ujar Bagus.
Namun, kata dia, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.
Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.
"Pertama, perda milik Satpol PP Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," katanya.
Menurutnya, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.
"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” katanya.
Ia menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," kata Bagus.
Beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya," katanya.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," katanya.
Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.
"Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring. Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring," katanya.
Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, ia berharap masyarakat jadi lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.
"Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana," katanya.