Soal Larangan TikTok Shop, Ini Kebijakan Pemkot Bandung
BANDUNG---Adanya larangan berjualan di Tiktok shop, disambut baik banyak kalangan. Terutama, para pengusaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri, mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.
Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli.
"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah.
Elly mengatakan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.
"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," paparnya.
Hingga saat ini, kata Elly, pihaknya belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.
"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," paparnya.
Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.
Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.