Ini Fakta Dijebloskannya Yana Mulyana dan Penyuap Bandung Smart City ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG---Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan dua orang penyuap lainnya dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City, resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/9/2023) malam.
Tiga orang terpidana korupsi ini dari pihak swasta, yaitu Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri membenarkan soal tiga orang terpidana kasus penyuapan ini telah resmi menjadi penghuni Sukamiskin. Proses penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City," ujar Kunrat melalui pesan tertulis, Rabu (27/9/2023).
2. Kunrat mengatakan, proses masuknya tiga orang ini dilakukan bersama KPK. Namun, Kunrat belum menjelaskan secara rinci apakah tiga orang ini ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Namun status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO)
"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," kata dia.
3. Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
4. Adapun untuk dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Sementara, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.