Home > Bandung Pisan

Wali Kota Bandung Larang Warga Bakar Petasan Hingga Sahur On The Road, Ini Aturan Lengkapnya

Pemilik restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka di siang hari.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memantau pelaksanaan shalat tarawih/Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memantau pelaksanaan shalat tarawih/Humas Pemkot Bandung

Untuk menjaga kesucian Ramadan 1444 H atau 2023 Masehi, Pemerintah Kota Bandung membuat Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 049-Setda/2023.

Surat edaran ini dibuat, untuk mewujudkan rasa nyaman dan aman selama bulan puasa. Beberapa larangan yang harus diperhatikan antara lain, masyarakat Kota Bandung diimbau tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road, pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan atau berdagang secara terbuka pada siang hari.

Selain itu, warga Bandung diminta agar tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Idulfitri 1444 H.

Berikut poin lengkap aturan yang ada dalam edaran tersebut:

1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan salat Idulfitri Tahun 1444 H/2023 M sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Melaksanakan Salat Idulfitri 1444 H/2023 M di masjid atau lapangan dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.

3. Memakmurkan tempat ibadah/masjid dengan mengisi dan meningkatkan amalan pada Bulan Suci Ramadhan seperti Itikaf, Tadarus Alquran, Pengajian dan kegiatan lainnya serta menjadikan tempat untuk memfasilitasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

4. Membangun kerukunan antar umat beragama, dengan saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan bagi umat Islam sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.

5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.

6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.

7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M.

8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

× Image