Warga Bandung Wajib Tahu! Kenaikan Tarif Parkir Off Street Resmi Ditunda Ini Alsannya
BANDUNG---Masyarakat Bandung bisa bernafas lega. Karena, Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.
"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu 25 Januari 2023.
Menurutnya, untuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.
Yana mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
Untuk itu, kata Yana, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.
"Sekarang sudah ada di Bagian Hukum," katanya.
Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.
Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.
Rencana jangka panjang dari kebijakan ini, kata dia, adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau.
Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, kata dia, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.
“Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi," katanya.