Drama Kepemilikan Kebun Binatang Bandung Berakhir
BANDUNG -- Sidang putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi pada Rabu (2/11/2022).
Beberapa pertimbangan yang diambil diantaranya adalah bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung beserta lampiran gambar lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur atas keputusan itu.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.
Selain bukti kepemilikan tanah, pendapat ahli sejarah Leli Yulifar turut menguatkan kepemilikan Kebun Binatang. Yakni tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Pemkot kemudian menyewakan tanah Kebun Binatang pada yayasan sejak tahun 1970. saksi Iyan pun dihadirkan selaku pengukur tanah.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.