Pemkot Bandung Kawal Peredaran Obat Sirop
BANDUNG -- Sebanyak 102 obat yang dikonsumesi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan. Kandungan kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol ditemukan dalam 102 obat sehingga dilarang untuk diperjual belikan.
Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pemerintah mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh fasilita kesehatan di Kota Bandung. Obat sirop yang dilarang pun sudah ditarik dari peredaran.
"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," kata Yana dalam laman resmi Humas Kota Bandung.
Surat edaran berisikan instruksi agar obat-obatan sirop yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan. Selain itu, obat-obatan harus ditarik dari peredaran.
"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," kata Yana.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku pihaknya menggaet seluruh rumah sakit di Kota Bandung untuk menyisir kasus gagal ginjal misterius. Di Kota Bandung sendiri, lanjut Anhar, hanya ada satu kasus sejak Agustus lalu.
"Kami sudah intes melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Sampai kemarin kasusnya memang cuma satu, itu pun sudah sembuh," kata Anhar.
"Kami juga telah mengimbau agar rumah sakit melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," kata Anhar.