Pimpinan dan Pengelola ITB Datangi Unpad untuk Belajar Hal Ini
BANDUNG--- Sejumlah pimpinan dan pengelola Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kunjungan ke kampus Universitas Padjadjaran (Unpad). Kunjungan dilakukan untuk studi banding mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Unpad.
Kunjungan diterima secara resmi oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Ahmad Baehaqi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi, PhD, serta sejumlah pengelola PPID Unpad di ruang rapat “The Gade Creative Lounge” Gedung Perpustakaan Pusat Unpad, Jatinangor, belum lama ini.
Menurut Kepala Biro Administrasi Umum ITB Usep Mulyana, pihaknya ingin mengetahui lebih banyak mengenai pengelolaan PPID di lingkungan Unpad. Hal ini didasarkan atas upaya Unpad yang mampu mempertahankan predikat
sebagai PTN “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami di PPID ITB masih turun naik sampai akhirnya kembali meraih informatif dengan nilai 96 di 2021. Pesan Bu Rektor ITB, bagaimana cara mempertahankan dan kalau bisa meningkat,” kata dikutip dari laman resmi Unpad, Senin (23/5).
Selain mendapatkan informasi mengenai PPID, kata dia, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaan layanan terpadu di Unpad.
Ujang mengtakan, saat ini ITB juga tengah mengembangkan sistem yang mengintegrasikan berbagai pelayanan yang dilakukan di setiap unit kerja.
“Secara pelayanan pelayanan ITB sudah lama ada di masing-masing, tetapi belum terpusat. Kami akan belajar banyak di Unpad,” katanya.
Sementara itu Ahmad Baehaqi menjelaskan secara singkat mengenai PPID Unpad. PPID Unpad dikembangkan sebagai upaya mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan motto “Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif” atau PASTI, PPID Unpad memiliki visi terwujudnya pelayanan informasi publik di Universitas Padjadjaran yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad menjelaskan, dalam implementasi tersebut, Unpad telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik berupa pengembangan layanan elektronik dan non-elektronik. Untuk layanan elektronik, laman resmi PPID dikembangkan dengan berbagai fitur yang memudahkan penyampaian layanan informasi. Sementara layanan non-elektronik, PPID bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu dan unit kerja terkait dalam menyediakan layanan informasi publik untuk memenuhi hak pemohon sesuai peraturan.
“Ekspektasi stakeholder terhadap layanan saat ini semakin tinggi,” kata Ahmad. Arie Lukihardianti