PPDB 2022 SMA/SMK di Jabar, Ini Aturan Terbaru yang Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
BANDUNG--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan sederajat tahun 2022 ini mulai diluncurkan. Hal itu, ditandai dengan dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, ada yang berbeda dengan PPDB tahun ini. Salah satunya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menambah wilayah zonasi. Penambahan ini, dilakukan untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah blankspot.
"Zonasi tambah, 68 jadi 83 zonasi, itu untuk akomodir wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya sepeti desa blankspot, sekolah bisa membantu," ujar Dedi di Bandung, Selasa (17/5/2022).
Dedi menjelaskan, tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.
"Sekarang mulai dari pembagian akun, Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orang tua 5 persen. Prestasi 25 persen," katanya.
Berikut aturan PPDB terbaru di Jabar 2022:
1. Dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri di dua tahap.
"Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," katanya.
2. Untuk aturan pendaftaran, ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot. Dalam PPDB 2022 ini, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.
"Tidak menggunakan ranking raport. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalu aturan yang lain hampir sama," katanya.
3. Untuk jalur afirmasi, dalam PPDB 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen. Disablitas tiga persen. Kemudiam ada anak istimewa dan anak anak kondisi tertentu, itu lima persen.
"Kondisi tertentu petugas covid nakes dan korban bencana, dan nantinya di akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa. Maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," katanya. N Arie Lukihardianti