Ini Aturan Terbaru di Jabar Soal Perpisahan Sekolah Hingga Study Tour Beserta Persyaratannya
BANDUNG----Siswa SMK, SMA dan SLB di Jabar yang akan mengadakan kegiatan kelulusan termasuk study tour tak perlu khawatir. Karena, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sekarang telah mengizinkan semua siswa mengadakan kegiatan perpisahan termasuk study tour.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, kebijakan ini sebagai upaya mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pascapandemi Covid-19.
Berikut aturan dan persyaratan perpisahan dan study tour di Jabar:
1. Kegiatan perpisahan bisa dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah dengan menjalankan protokol kesehatan ketat juga berpedoman pada status kesiagaan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
2. Kebijakan memperbolehkan siswa SMK, SMA dan SLB menjalani study tour ini dalam rangka mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pascapandemi Covid-19.
"Kami mengizinkan untuk sekolah yang akan melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah, khususnya bagi siswa kelas XII yang sudah lulus," ujar Dedi Supandi, Selasa (10/5/2022).
3. Namun, ada catatan maupun syarat bagi sekolah yang akan melaksanakan acara perpisahan. Yakni, kegiatan yang bersifat di luar sekolah termasuk study tour harus dilakukan di wilayah Jabar.
“Kita berharap perpisahan sekolah tidak di lakukan di luar wilayah Jabar. Dasarnya dalam rangka pemulihan ekonomi daerah,” katanya.
4. Bukan tanpa alasan, syarat tersebut harus dilaksanakan sebagai upaya mendukung perkembangan dan pemulihan perekonomian di Jabar, pasca pandemi COVID-19.
“Karena kalau warga dan siswa di Jabar membelanjakan atau berkeliling di daerah Jabar, ekonomi akan naik,” katanya
5. Disdik Jabar mengatakan, banyak pihak yang termasuk siswa didik yang jenuh dengan hadirnya Pandemi Covid-19. Hal itu pula yang membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan sekolah menggelar study tour.
6. Apalagi, saat ini sudah ada kepastian KBM tatap muka 100 persen bagi SMA SMK dan SLB di Jabar. Adapun waktu dan jumlah siswa saat KBM berjalan seperti sebelum terjadi pandemi.
7. Terkait dibukanya kantin dan fasilitas perilaku hidup sehat, diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Di samping itu, saat KBM masih harus memakai masker.
"Semua kegiatan itu juga masih harus menyampaikan pemberitahuan ke satuan tugas COVID-19," katanya. Arie Lukihardianti