Viral Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, Panglima Santri Jabar: Tidak Elok!
BANDUNG -- Viral di media sosial, video berdurasi 2 menit 7 detik yang menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju Koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah shalat tarawih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Shalat Tarawih kurang pas.
Karena, kata Uu, shalat tarawih adalah ibadah mahdhah. Yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Alloh SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.
Dengan kata lain, menurut Uu, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat. Belum lagi, ibadah solat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.
Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.
"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan shalat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut 'Ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada solat tarawih adalah ibadah mahdhah," ujar Uu, akhir pekan ini.
Hal ini, kata Uu, berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan. "Tapi itu Sah," katanya.
Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Uu tidak elok.
"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih," paparnya.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur'an, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.
"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada 'Ihanah' terhadap ibadah mahdhah tersebut," tegasnya.
Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan 'alatu-lahwi' atau alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Shalawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke- Islaman.
Begitu juga, kata dia, lagu Kebangsaan, bisa saja. Namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah shalat, dirasa kurang cocok.
Kedepan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, untuk mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid. Arie Lukihardianti