×

APINDO Jabar Dukung Penataan Tata Ruang Tapi Minta tak Hambat Dunia Usaha

BANDUNG–Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, para Kepala Dinas Provinsi Jabar, serta para Bupati/Wali Kota – Wakil Bupati / Wakil Walikota Jabar dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Luasan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) Menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, belum lama ini.

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Di mana, 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut berdampak pada perubahan status tanah secara tiba-tiba yang mulanya peruntukan industri menjadi tanah pertanian. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi.

Menanggapi Perpres ini, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jabar terhadap dinamika yang terjadi. “APINDO Jabar mengapresiasi Gubernur Jabar yang sudah mengundang serta Dirjen Tata Ruang dan jajaran, para Kepala Dinas, Para Bupati/Walikota – Wakil Bupati / Wakil Walikota atas atensi yang diberikan terhadap permasalahan perubahan peruntukan lahan ini dan dampaknya kepada pengusaha melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini,” ujar Ning, Sabtu (2/5/2026).

Ning mengatakan, pada prinsipnya APINDO mendukung penataan ulang tata ruang. Namun, ia menekankan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha.

Menurutnya, perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Khususnya, bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian. Karena, perubahan status tanah tersebut membuat perizinan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai contoh, kata dia, dalam kesempatan tersebut APINDO Jabar turut membawa investor yang telah menanamkan modalnya di Cirebon di mana investor tersebut telah melakukan pembelian lahan, namun akibat perubahan status peruntukan lahan, proses perizinan yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan. “Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi beban pikiran dirinya adalah, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang tertunda. “Di sisi lain, Pak Presiden telah meminta APINDO untuk berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, antara lain di sektor industri padat karya. Karena itu, kami mohon percepatan proses penataan ulang tata ruang,” katanya.

Sehingga, kata dia, bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian lahan dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan lebih lanjut.

Ning Wahyu menilai, forum ini merupakan sebuah langkah besar dan menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap dunia usaha di Jabar. Sekaligus, memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam
merumuskan kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Dirjen Tata Ruang pun, mendorong agar APINDO dilibatkan secara aktif dalam proses
penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menilai, pentingnya peran pemerintah provinsi dalam
menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota. Pria yang akrab disebut KDM ini menekankan bahwa ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang.

“Proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat,” ujar KDM.

Post Comment