Surat Edaran Marak, Pakar: tak Bisa Dibuat Seenaknya

BANDUNG– Saat ini kepala daerah banyak sekali membuat Surat Edaran (SE) untuk mengatur berbagai persoalan di masyarakat. SE tersebut, bahkan kerap dibuat tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dari Unisba Ruli K Iskandar mengatakan, aturan hukum jika dianalogikan adalah sebuah koridor lurus sementara SE ada didalamnya"SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri," ujar Ruki, dalam Diskusi yang mengangkat tema 'Menuju Regulasi yang Akuntabel : Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional, Kamis (11/12/2025).
Saat ini, kata dia, SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan (yang membuat SE). Kondisi ini, sudah salah kaprah karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau FREIES ERMESSEN.
"Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya diatas hukum," kata Ruli.
Mendagri, kata Ruli, dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.
"Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti disana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan dibawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana," paparnya.
Bahkan, kata dia, jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan. Maka, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda. Karena, banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik," paparnya.
Kebebasan membuat SE, kata dia, sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat.
Sementara menurut Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi, penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.
"Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat," kata Acu.
Ia menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Ia bahkan mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.
Karena itu, katanya, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi.
Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi.
Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.
"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," katanya.
Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.


