Ini Aturan dan Syarat Shalat Tarawih di Masjid di Kota Bandung
BANDUNG---Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadhan tahun ini.
Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.
Hal itu ditegaskan Yana saat bersilaturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.
"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," kata Yana saat bersilaturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.
Berikut Aturan dan Syarat Shalat Tarawih di Masjid di Kota Bandung:
1. Kegiatan keagamaan lainnya seperti shalat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen.
2. Masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," jelasnya.
3. Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.
4. Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.
Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani "drive thru" selama 24 jam.
"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.
5. Kota Bandung juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00. Arie Lukihardianti