Ini Daftar Tempat Hiburan di Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
BANDUNG---Menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi di Kota Bandung.
Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Berikut daftar tempat hiburan yang ditutup di Kota Bandung selama Ramadhan hingga Lebaran:
1. Aturan tersebut menegaskan, bar kelab malam, diskotik, karaoke, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional harus ditutup.
2. Kegiatan yang bersifat usaha dan hiburan malam tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
2. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
3. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
4. Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Arie Lukihardianti