Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Bank Tanah Targetkan 30 Persen Lahan untuk Reforma Agraria

BANDUNG-- Tanah di Indonesia masih sangat luas yang belum terpakai secara maksimal untuk dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Tanah-tanah tersebut pun, hanya menganggur dan tidak menghasilkan apapun.
Padahal, menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, tanah-tanah itu seharusnya bisa manfaatkan oleh masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan. Sayangnya, banyak persoalan termasuk kepemilikan tanah di mana 1 persen penduduk di Indonesia mampu menguasai 58 persen hak atas tanah.
"Maka, untuk menciptakan keadilan ekonomi di bidang pertanahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Minimal 30 persen dari tanah yang kami kelola diperuntukkan bagi program reforma agraria," ujar Parman dalam Kuliah Umum di kampus Unpad, Rabu (30/7/2025).
Parman menjelaskan, keberadaan lembaga ini tujuannya jelas untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat kaitannya dengan pemanfaatan tanah. Maka lahan yang sekarang menjadi aset Bank Tanah bisa digunakan secara cuma-cuma.
Misalnya, kata dia, ketik masyarakat ingin membangun lapangan sepak bola, Bank Tanah bisa memberikan penyewaan dengan tarif nol rupiah. Dengan demikian, ketika tanah ini dipakai untuk kegiatan sosial seperti masjid, sekolah dan lainnya maka tidak akan ada biaya dikenalan.
Saat ini aset Bank Tanah tersebar di seluruh Indonesia. Lahan-lahan tersebut bisa digunakan pula untuk komersil yang presentasenya maksimal 50 persen dari total aset. Sedangkan sisanya bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah, sisial, serta reforma agraria yang presentasenya maksimal 30 persen.
"Jika pemerintah ingin menggunakan lahan dari Badan Bank Tanah, tinggal memakai. Bahkan jika ada yang ingin mendirikan kampus sosial atau masjid, bisa langsung mengajukan kepada kami. Untuk kepentingan sosial, sekali lagi, tarifnya nol rupiah. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," papar Parman.
Menurutnya, tanah yang kelola Bank Tanah saat ini berasal dari negara, tanah negara bebas, tanah terlantar, bekas hak, pelepasan kawasan hutan, bekas tambang, tanah timbul, tanah reklamasi, serta tanah lainnya yang belum pernah atau tidak dilekatkan hak.
Semuanya, dapat menjadi bagian dari aset Badan Bank Tanah. "Berbeda dengan domein verklaring, kami diberikan Hak Pengelolaan (HPL) oleh negara. Di atas HPL ini, Bank Tanah bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), ataupun Hak Pakai," katanya.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menuturkan aset yang bisa digunakan saat ini sekitar 34.617,97 hektare (Ha). Di Jawa Barat misalnya, ada beberapa lahan yang bisa digunakan seperti di Purwakarta mencapai 95 (Ha), Cianjur 965 Ha, Sumedang 84 Ha, dan Bandung Barat 204 Ha.
Banyaknya lahan termasuk di luar Jawa Barat telah memberikan manfaat, di mana total realisasi pendapatan sampai 2024 saja berada di angka Rp180,88 miliar dengan luar pemanfaatan hingga 2.723,46 Ha.
Pendapatan tersebut, kata dia, terdiri dari pemanfaatan dengan jumlah jual beli sebesar Rp173,31 miliar, pemanfaatan dengan sewa sebesar Rp1,04 miliar, dan pendapatan jasa sebesar Rp6,53 miliar.
"Dulu ada lahan yang terbengkalai kemudian kami jadikan ternak bandeng dan ini dikerjakan oleh Bumdes. Dan beberapa pemanfaatan lain karena ada konflik, tapi sekarang sudah bisa digunakan lagi," katanya.
Adapun pemanfaatannya aset lainnya meliputi kepentingan umum dan komersial, mulai dari untuk pembangunan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), perkebunan, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan dan pusat logistik hingga untuk pembangunan pusat ekonomi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik,"katanya.