Besok Doni Salmanan Dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri
BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Doni Muhammad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan besok, Selasa 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diperiksa karena kasus dugaan dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Kasus serupa yang menjerat crazy rich lainnya, Indra Kenz yang telah lebih dahulu dipenjara.
“Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” bebebr Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Senin (07/03/2022).
Pihak penyidik ditambahkan Gatot telah melayangkan surat panggilan terhadap Doni Salmanan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.
Hari Senin ini penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa.
“Hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway (alat pembayaran transaksi elektronik), jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” jelas Gatot.
Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Arie Lukihardianti