Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 22 Februari 2022, Ini Lokasi Beserta Biaya dan Persyaratan
Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 22 Februari 2022 ini, tersebar di beberapa titik. Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, segera sesuaikan dengan layanan SIM Keliling yang ada di dekat Anda.
Sebaiknya mulai lah mencari lokasi mobil SIM Keliling yang dekat dengan rumah anda.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Selasa 22 Februari 2022, mobil SIM pertama berada di Mall BTC Fashion Mall, Jalan Djundjunan dan lokasi kedua ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Untuk Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sedangakan biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Adapun persyaratan memperpanjang SIM tersebut adalah :
1.SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7. Arie Lukihardianti