Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 18 Februari 2022, Lengkap Lokasi Beserta Biaya dan Persyaratan
Wargi Bandung, Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 18 Februari 2022 ini, tersebar di beberapa tempat. Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, jangan khawatir sebaiknya mulai mencari lokasi mobil SIM Keliling yang dekat dengan rumah anda.
Berdasarkan data dari website bapenda.jabarprov.go.id selama PPKM 3 Pelayanan Sementara untuk wilayah Bandung I ditempatkan di Area Parkir Samsat Induk Jalan Pajajaran, Bandung.
Sedangkan untuk pelayanan bagi wilayah Bandung II, lokasi Samsat Keliling ada di Lap Futsal Supratman Jl Supratman.
Jadwal Samsat Outlet
Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, terdapat di BTC Pasteur, Jalan Dr Djundjunan dan ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Sedangkan untuk Wilayah II Kawaluyaan ada di Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda dan di Mall Lucky Square, Jalan Antapani Bandung.
Sementara untuk pelayanan bagi wilayah Bandung III berada di Nasution Square Jalan A.H. Nasution No.103, Karang Pamulang, Kec. Mandalajati, Bandung.
Semua warga, bisa memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Untuk Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sedangakan biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Adapun persyaratan memperpanjang SIM tersebut adalah :
1.SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7. Arie Lukihardianti