Home > Umum

Berikan Kemudahan, Selama 2024 BPJamsostek Bayarkan Klaim ke Pekerja Capai Rp 73,86 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jabar telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada kurang lebih 9.500 tenaga kerja yang di PHK
Program JKP (Ilustrasi)
Program JKP (Ilustrasi)

BANDUNG--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah me-launching program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi SIKHI. Program ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diluncurkannya aplikasi SIKHI tersebut, merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Hal itu pun sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan perincian sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, 25 persen dari upah pada tiga bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja.

“Selama kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 22 Desember 2024 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada kurang lebih 9.500 tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 73,86 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Romie Erfianto, Jumat (27/12/2024).

Menurut Romie, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

”Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari program JKP,” katanya.

Pengesahan bukti PHK secara digital ini juga, kata dia, diharapkan dapat ditiru dan dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

× Image