Universitas Pendidikan Indonesia Sosialisasikan dan Tandatangani Komitmen Program Kampus Sehat
KOTA BANDUNG -- Universitas Pendidikan Indonesia melalui Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi UPI Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P melakukan sosialisasi, promosi, edukasi serta melakukan penandatanganan komitmen program kampus sehat bagi seluruh unit kerja dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi UPI Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P menjelaskan bahwa program kampus sehat dilakukan sebagai komitmen UPI dalam menyukseskan program kesehatan nasional dan kesehatan dunia. Dalam rangka menyukseskan program kesehatan ini, Universitas Pendidikan Indonesia telah menetapkan kebijakan kampus sehat melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kampus Sehat serta Keputusan Rektor UPI Nomor 2177 Tentang Satuan Tugas Kampus Sehat Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Non Akademik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Menurut Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P, kebiiakan yang telah ditetapkan tersebut berfungsi sebagai acuan dan standar dalam penyelenggaraan kampus sehat di lingkunan Universitas Pendidikan Indonesia. Penyelenggaraan kampus sehat dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang sehat, dan membudayakan kesehatan dalam kegiatan operasional sehari-hari, didasari tiga pilar yaitu kebijakan kampus, perubahan perilaku dan pelayanan kesehatan.
Merujuk Organisasi Kesehatan Dunia (WH) mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan kesejahteraan jasmani, rohani dan sosial secara menyeluruh dan bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan. Kesehatan tercipta dan dialami oleh setiap orang dalam berbagai latar kehidupan mereka sehari hari. Terdapat empat faktor yang mempengaruhi derajat Kesehatan masyarakat yang diurutkan berdasarkan pengaruhnya yang terbesar yaitu lingkungan, perilaku, pelayanan Kesehatan dan keturunan. Optimalisasi dan modifikasi faktor perilaku, lingkungan dan layanan Kesehatan akan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P menjelaskan bahwa pengembangan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan hijau dilakukan melalui pengembangan lingkungan kerja yang sehat, lingkungan yang bersih dan hijau, pelayanan promosi kesehatan, konseling dan dukungan konsultasi, kesempatan yang sama termasuk ramah disabilitas, kurikulum dan kokurikulum promosi Kesehatan, pengembangan kapasitas promosi kesehatan, penelitian promosi kesehatan, praktik kegiatan kesukarelawanan kampus serta dukungan dana untuk program kampus sehat.*** (Sahid)
.