Dua Apartemen di Bandung Diduga Jadi Tempat Praktik Prostitusi, Tim Gabungan Gelar Operasi
BANDUNG---Banyak menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di dua apartemen, tim gabungan menggelar operasi penertiban, Selasa 17 September 2024 malam. Kedua Apartemen tersebut adalah Metro Suite dan Grand Asia Afrika.
Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung dan TNI.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.
"Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila," ujar Mujahid di Apartemen Metro Suites.
Sedangkan saat razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Mujahid menjelaskan, anak tersebut akan diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih mengatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.
"Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP," paparnya.
Operasi ini diharapkan mampu membersihkan apartemen dari aktivitas prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi para penghuni.
"Semoga praktik prostitusi di apartemen bisa diberantas hingga bersih, dan kehidupan di apartemen menjadi lebih tenang," kata Irma.
Selain menyisir apartemen, Tim Gabungan juga melakukan razia penertiban minuman beralkohol di Jalan Setramurni Dalam, Sukasari. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal sebanyak 268 botol.