Dalam Dua Pekan, Polisi di Sukabumi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba
SUKABUMI--Sebanyak 10 orang tersangka diamankan Polres Sukabumi Kota karena terlibat kasus peredaran narkoba dalam dua pekan terakhir. Ke sepuluh tersangka tersebut memiliki profesi yang berbeda mulai dari buruh hingga ada yang masih mahasiswa.
'' Ke sepuluh tersangka ditangkap dalam dua minggu terakhir di tempat yang berbeda,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam jumpa pers, Jumat (2/8/2024). Mereka berinisial UM (36 tahun), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), MD (26).
Para pelaku ini terang Rita, ada yang berstatus buruh, wiraswasta hingga mahasiswa. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya, dan jika diuangkan bernilai Rp 52 juta.
“ Total sabu sebanyak 261,75 gram, obat keras terbatasnya 6.080 butir, kemudian satu buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu,'' ungkap Rita. Barang bukti tersebut bila di uangkan kurang lebih Rp 512 juta atau lebih dari setengah miliar.
Menurut Rita, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari luar pulau Jawa. Selanjutnya, para tersangka mengedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya kata Rita, kini kesepuluh tersangka tersebut diancam oleh Pasal 112 ayat 1, Pasal 2 serta Pasal 114 ayat 1 ,2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun penjara dan atau seumur hidup.n Riga Nurul Iman