Remaja 14 Tahun di Sukabumi yang Lakukan Pelecehan Seksual dan Bunuh Anak Enam Tahun Ditangkap
SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pelecehan seksual menyimpang terhadap anak yang disertai pembunuhan di Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penemuan mayat dan akhirnya dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, korban adalah MA berusia enam tahun 11 bulan warga Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Sementara pelaku adalah S (14) yang merupakan tetangga korban sendiri.
'' Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2024 mendapatkan informasi terjadi penemuan mayat di Kampung Cijarian Kaler, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5/2024). Selanjutnya Polsek Kadudampit turun ke lapangan dan mendapati korban sudah dimandikan dan dikafani akan dimakamkan.
Namun lanjut Ari, sesuai dengan prosedur akan dilakuka otopsi. Berhubung keluarga korban menolak otopsi dan ada surat penolakan dari keluarga hal itu belum dilakukan.
Polisi kata Ari, tetap mengecek lokasi kejadian awal ditemukan korban di kebun milik warga. Selanjutnya, Pada 20 Maret 2024, ada keterangan warga saat memandikan jenazah ditemukan kejanggalan yakni luka di bagian leher dan tangan korban.
'' Bergerak dari situ polisi melakukan penyelidika dan keluarga korban dan orangtua mau dilakukan ekshumasi terhadap anaknya,'' ungkap Ari. Polisi akhirnya melakukan ekshumasi pada 25 Maret 2024 dan hasilnya ditemukan adanya faktor menyebabkan kematian yakni luka benda tumpul di bagian leher, kemaluan di bagian dubur dan luka lengan kanan atau bahu korban.
Polisi juga lanjut Ari, melakukan penyidikan dengan memeiksa 17 orang saksi dan lakukan olah TKP. '' Kami mengungkap memang benar ditemukan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,'' jelasnya.
Ari menerangkan, kronologis kejadiannya pada 16 Maret 2024 pada saat korban MA menonton TV di rumah kediaman H atau O bersama pelaku inisial S sekitar pukul 07.00 WIB. Pada pukul 08.30 WIB, korban pamitan untuk pergi ke kebun memgambil buah pala.
Pelaku S lanjut Ari, mengikuti korban ke kebun pala dan ketika kondisi sepi pelaku memelorotkan celana korban dari belakang. Pada waktu itu korban melawan dan berontak lari dan dikejar pelaku.
Menurut Ari, celana korban digunakan pelaku untuk mencekik leher korban dari belakang. Di saat kondisi lemas pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukan alat kelaminnya kepada dubur korban kurang lebih tiga menit.
Korban sambung Ari, ditinggalkan pelaku pergi bersama H mencari pohon kemangi. Pelaku akhirnya datang lagi ke lokasi kejadian untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum dengan mencekik leher korban dan kembali melalukan aksi pelecehan seksual.
Setelah melakukan aksinya lanjut Ari, pelaku menyeret korban ke tepi jurang kurang lebih 2 meter. Sementara peaku pulang seperti biasa.
'' Kami sudah menangkap pelaku S sebagai pelaku utama pada 27 April 2024,'' kata Ari. Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun. Terduga pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara tujuh tahun.n Riga Nurul Iman