Home > Umum

Lagi, Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Polisi mengamankan Ketua Koperasi, YK (53 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.
Pemeriksaan tersangka investasi bodong berkedok koperasi di Polres Sukabumi Kota.
Pemeriksaan tersangka investasi bodong berkedok koperasi di Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI--Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Diperkirakan, total kerugian mencapai hingga Rp 928.200.000.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Ketua Koperasi, YK (53 tahun) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. Tersangka YK diamankan polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamakan YK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian Jasa Penempatan Hunian, 20 perjanjian Investasi Uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 Pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021. Selain itu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK dan 1 bundel data pendana.

'' Modus yang dilakukan koperasi tersebut diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Jumat (26/4/2024). Investasi berkedok koperasi tersebut dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam.

Kemudian dari uang tersebut mereka gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen. '' Kami sudah menangkap tersangka utamanya yaitu ketua koperasinya, YK, dan tersangka ini dibantu oleh beberapa stafnya, itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong juga dalam perkara yang baru,'' jelasnya.

Selain investasi hunian lanjut Bagus, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman. Dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana ini dengan sejumlah keuntungan. Bagus menyebut, total kerugian yang dialami korban investasi bodong dari koperasi tersebut senilai Rp 928.200.000.

'' Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang Rp 20 juta, Rp 30 juta bahkan Rp 100 juta,'' ungkap dia. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai Rp 928.200.000.

Saat ini YK sudah dilakukan penahanan dan terhadap perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, '' Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,'' jelasnya.n Riga Nurul Iman

× Image