Kota Bandung Wajibkan Vaksin Dosis III Jika akan ke Berbagai Ruang Publik Ini
Pemkot Bandung, akan segera merevisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung per Rabu, 6 Juli 2022.
"Perubahannya ada pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III," ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung.
Yana berharap, dengan adanya regulasi ini, animo masyarakat untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," katanya.
Meski begitu, kata dia, regulasi relaksasi yang telah diberikan masih tetap sama. Yana menuturkan, hal ini untuk membantu percepatan ekonomi di Kota Bandung.
Jika hari ini perwal telah selesai direvisi, Yana mengatakan, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diaktivasi esok hari.
Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana mengaku, pihaknya perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," katanya.
Untuk ketersediaan vaksin di Kota Bandung, ia mengatakan, semua berada dalam stok aman. Beberapa dosis tersebar di Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
"Kita juga akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," katanya.
Yana berharap, dengan adanya pengetatan regulasi perwal ini, berbagai aktivitas dan pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan di Kota Bandung.