Daftar Sanksi Persib, Dari Denda Sampai Pengusiran dari Stadion GBLA dan Tanpa Penonton
BANDUNG -- Persib Bandung tidak bisa menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung untuk sisa laga Piala Presiden. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin PSSI untuk Piala Presiden pada Jumat (24/6/2022).
Dalam sidang tersebut Komdis memutuskan sanksi bagi Persib untuk laga kontra Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (17/6/2022). Hasilnya, tiga hukuman berbeda yang ditujukkan pada Panpel Persib dan klub.
"... Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana Lokal Persib Bandung) melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang...," tulis pernyataan Komdis.
Hasil Komdis adalah Panpel Persib dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api serta melarang adanya penonton dalam pertandingan sisa Piala Presiden. Panpel pun mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 50 juta rupiah.
Persib mendapatkan sanksi berupa lima juta rupiah akibat suporter. Dimana ada suporter yang menyorotkan sinar laser ke arah kiper Persebaya Surabaya saat Persib akan melakukan tendangan bebas ke arah gawang Persebaya.
Sanksi lain pun diberikan Komdis PSSI akibat penyalaan flare dan pelemparan smokebomb oleh suporter. Atas pelanggaran tersebut Persib mendapatkan denda sebesar 40 juta rupiah.
Atas hukuman ini Persib artinya harus menjadi musafir akibat terusir dari Stadion GBLA dan tidak dapat dukungan penonton secara langsung di sisa laga Piala Presiden. Total denda yang harus dibayar Persib sebesar 95 juta rupiah.