Melihat Benang Merah Keterkaitan Persib dengan Degradasinya Persipura (Part 2)
BANDUNG -- Dengan adanya gugatan tersebut, media sosial pun ramai dengan terbagi menjadi kubu yang membela Persipura dan menyayangkan apa yang dilakukan oleh Persipura Mania tersebut. Apalagi gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Media officer Persipura, Eveerth Joumilena meluruskan pemberitaan yang kadung ramai tersebut. Dia memastikan bahwa hal tersebut masih sebatas gugatan dan publik bisa memantau langsung perkembangan gugatan tersebut.
"Info resminya yang beredar itu masih sebatas gugatan yang akan dilanjutkan dalam persidangan. Sehingga membutuhkan doa-doa dari kita. Lebih jelasnya bisa dibaca melalui website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eveerth.
"Jadi info surat resmi ke Persipura belum ada hingga kini," tegasnya.
Sontak pemberitaan tersebut membuat publik, termasuk pihak yang digugat terkejut. Bahkan sekretaris jenderal PSSI, Yunus Nusi harus membuat klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
"Ini berita bohong (hoax). Bagaimana editornya bisa meloloskan berita yang tidak jelas entah dari mana sumbernya. Itu berita dibuat berdasarkan opini sendiri dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik. Kami sangat menyesalkan berita ini,"' kata Yunus.
Sebenarnya, PSSI tidak keberatan jika mendapat gugatan yang sebenarnya bukan dari manajemen Persipura itu sendiri. Apalagi setiap warga negara memiliki hak untuk menggunggat sesuatu.
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggunggat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Yunus.
PSSI sendiri sempat mempertanyakan kenapa tergugat tersebut tidak dikenal oleh PSSI. PSSI tentu memiliki badan sengketa yang bisa mengurus permasalahan hukum seperti ini, yaitu Badan yudisial.
"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)," kata Yunus.