Home > Info Terkini

Catat, Ini Dua Lokasi Mobil SIM Keliling di Bandung, Senin 11 April 2022

Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi dua mobil SIM Keliling yang ada di Kota Bandung pada Senin (11/04/22)
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Sepekan kedepan. /Satlantas Polrestabes Bandung
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Sepekan kedepan. /Satlantas Polrestabes Bandung

BANDUNG --- Bagi warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Senin (11/04/22) mobil SIM pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan dan lokasi kedua Pasar Modern Batununggal, Bandung.


Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.


Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Berikut persyaratan perpanjang SIM Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Jika SIM yang melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran penambahan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Peraturan Kepolisian NO. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. Arie Lukihardianti

× Image