Home > Umum

Warga Dago Elos Melawan, Gantung Boneka Mafia Tanah

Muller bersaudara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong
Aksi unjuk rasa warga Dago Elos di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Edi Yusuf
Aksi unjuk rasa warga Dago Elos di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Ratusan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Warga mendesak gugatan praperadilan yang diajukan Muller bersaudara ditolak pengadilan.

Seperti diketahui, kasus sengketa tanah warga Dago Elos melawan Muller bersaudara memasuki babak baru. Saat ini mereka dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong.

Aksi unjuk rasa warga Dago Elos di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Edi Yusuf
Aksi unjuk rasa warga Dago Elos di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Edi Yusuf

Setelah beberapa kali orasi dan menempelkan spanduk besar di depan PN, massa kemudian ditemui perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra. ia menjelaskan bahwa praperadilan Muller ditunda hingga pekan depan.

"Persidangan praperadilan sudah dijalankan tadi. Tapi karena kuasa hukum dari Polda Jabar tidak hadir, maka majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024," kata Agung Gede.

Selanjutnya massa bergeser ke kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, dan kembali berunjuk rasa dengan menggantung boneka simbol mafia tanah.***(Edi Yusuf)

× Image